PENDAFTARAN HAK PATEN/ REGISTRASI HAK PATEN
Hak Paten adalah hak Ciptaan terhadap hasi tekhnologi yang terbaru dna di berikan negara kebebasan untuk memperbanyak dan memproduksinya.
Prosedur pengurusan HAK PATEN:
1. Melampirkan Syarat syarat ciptaan berupa contoh
2. Melampirkan Permohonan pengajuan Ciptaan
3. Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
4. Mengecekan di HKI
5. Pendaftaran Hak Peten
6. Proses klarifikasi Hak Paten selama 1,5 Tahun
7. Penerbitan Hak Paten
Syarat pendaftaran / Registrasi HAK PATEN:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran HAK PATENatas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran HAK PATEN atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
Biaya Registrasi Hak Paten
.....Mohon maaf silahkan hubungi CS kami......
' Copyright Jasa Anda 2010 '